Guru Honorer DZ Ditangkap karena Kasus Rudapaksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – DZ, guru honorer berusia 41 tahun yang mengajar di sebuah SD di Tanjungbalai Karimun diamankan personel Polsek Tebing, Jumat (17/5/2019).

Penangkapan DZ berdasarkan laporan keluarga Kuntum (samaran), gadis belia berusia 13 tahun yang baru saja lulus SD. DZ dilaporkan telah dua kali melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali.

Ulah DZ terungkap setelah seorang warga yang juga tetangga Kuntum, WN menanyakan kecurigaannya kepada gadis kecil itu, Kamis (16/5/2019). Kuntum pun bercerita sejujurnya, DZ sudah merudapaksa dirinya dua kali pada Maret 2019.

Pertama dilakukan di rumah DZ, kedua di salah satu ruang di sekolah tempat DZ mengajar.

WN pun menceritakan apa yang disampaikan Kuntum ke abang Kuntum, MA. Oleh MA, DZ pun diundang ke rumahnya bersama kepala sekolah. DZ mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun keluarga Kuntum melaporkannya ke polisi sehingga terjadi penangkapan pada Jumat itu.

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo yang dikonfirmasi Ahad (19/5/2019) membenarkan kabar tersebut.

Menurut Kapolsek, DZ sempat mengancam Kuntum agar tidak membocorkan perbuatannya. Saat ini DZ masih menjalani proses pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tebing. DZ bisa dijerat pasal 81 Ayat ( 2 ) yo 76D atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) yo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (mat)

Loading...