Dua Caleg Terpilih Terancam Didiskualifikasi dari DPRD Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua dari tiga orang caleg terpilih di DPRD Kota Tanjungpinang yang jadi tersangka pidana Pemilu, terancam kehilangan kursinya. Jika, divonis bersalah oleh pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski keterpilihannya dibatalkan, namun suara yang diperolehnya tidak hilang atau tetap menjadi milik parpol pengusungnya.

Yang berarti, kursi dewan tetap milik parpolnya. Begitu juga wakil di dewan juga tetap dari parpol tersebut.

“Partai tetap dapat kursi. Namun, siapa caleg yang duduk, sesuai dengan perolehan suara caleg di bawah caleg yang didiskualifikasi,” kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria menjawab suarasiber.com, Jumat (30/5/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini Gakkumdu Pemilu 2019 Kota Tanjungpinang, tengah memroses dugaan tindak pidana Pemilu. Ada tujuh tersangka, dan tiga di antaranya, adalah calon anggota legislatif.

Ketiga caleg itu, adalah M Apriandi dari Partai Gerindra. Kemudian, Brando dan Ranta dari Partai Garuda. Dua dari tiga caleg, M Apriandi dan Ranta terpilih duduk di DPRD Kota Tanjungpinang.

Sementara itu AKP Efendri Ali Koordinator Gakkumdu dari unsur kepolisian, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan berkas tujuh tersangka pidana Pemilu sudah P21.

Berkas berikut tersangkanya sudah diserahkan ke Gakkumdu Kejaksaan. Terkait dua tersangka yang tidak hadir saat penyerahan, Effendri Ali, mengatakan keduanya akan tetap diadili secara in absentia.

Ketujuh tersangka yang berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam.5 hari ini, diancam dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 523 ayat 2 di UU tersebut. Pasal ini ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. (mat)

Loading...