Caleg Terpilih Wajib LHKP Negara ke KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemilu 2019 menghasilkan sekitar 20 ribu caleg terpilih di seluruh Indonesia. Sebagai calon pejabat negara, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, mulai 22 Mei – 29 Mei 2019, KPK membuka layanan khusus. Untuk pelaporan harta kekayaan calon legislatif terpilih hasil Pemilu legislatif 2019.

Layanan khusus ini dibuka, untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan. Sebagaimana dikutip dari website kpk.go.id.

KPK Buka Layanan Khusus

Layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif akan dibuka pada tanggal 22-29 Mei 2019, dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK Lama) Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan.

KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB. KPK tidak melayani pendaftaran LHKPN pejabat negara setelah tanggal 29 Mei 2019 sampai 9 Juni 2019. Sebab, sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Merujuk pasal 37 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Serta pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018. Peraturan itu tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Calon terpilih yang statusnya adalah pejabat negara harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari. Setelah, dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

Nama Caleg Terpilih Akan Hilang dari Daftar

Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN. Maka, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan.

Di dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, dan Kementerian. Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan gubernur

Daftar Calon Terpilih (DCT) anggota legislatif, memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang.

Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara. Dan, penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan.

Agar tidak menghambat proses pelantikan, bagi calon yang terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih dalam pemilihan legislatif 2019, diimbau untuk segera melaporkan LHKPN.

Pelaporan dilakukan melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama). Dan, melengkapi persyaratan yang ditentukan agar KPK dapat menerbitkan tanda terima LHKPN. (mat)

Loading...