Bukti Telepon Seluler, Dugaan Politik Uang Disidik

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Telepon seluler (ponsel), dan sejumlah uang dinilai cukup menjadi bukti adanya dugaan politik uang.

Kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di Kota Tanjungpinang itu, dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Peningkatan status itu ditetapkan Gakkumdu, setelah unsur Gakkumdu menggelar rapat, Kamis (9/5/2019).

Unsur Gakkumdu terdiri dari kepolisian, dan kejaksaan serta dari Bawaslu. Dugaan jual beli suara yang melibatkan 3 orang caleg dari Partai Gerindra, yakni MA, dan Garuda, yaitu B dan R, dinilai cukup bukti.

Karena cukup bukti, dugaan politik uang Pemilu 2019 tersebut, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, berkas ketiga caleg itu segera diserahkan ke unsur Gakkumdu kepolisian. Telepon seluler dan uang juga akan ikut diserahkan.

Menurut Zaini, Ketua Bawaslu Tanjungpinang dijadwalkan penyerahan berkas dilaksanakan, Jumat (20/5/2019). Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Kamis (9/5/2019) petang di Bawaslu Tanjungpinang.

Naik ke Penyidikan

Adapun bukti dugaan jual beli suara yang dinilai Gakkumdu cukup, antara lain sejumlah uang tunai, dan telepon seluler (ponsel). Termasuk, citra diri caleg yang bersangkutan.

Bukan hanya itu, jelas Zaini, Gakkumdu juga sudah mengantungi keterangan dari sejumlah saksi. Yang terkait dengan dugaan politik uang Pemilu 2019 tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu, menaikkan dugaan kasus money politic itu ke tahap penyelidikan, Senin (22/4/2019).

Penyelidikan dugaan jual beli suara caleg ini akan tuntas, dan diumumkan ke publik dalam waktu 14 hari, terhitung dimulai tanggal 22 April 2019. Hasil penyelidikan inilah yang diumumkan, Kamis (9/5/2019).

Telepon Seluler dan Uang Diserahkan ke Gakkumdu Kepolisian

Setelah menerima berkas dari tahap penyelidikan, selanjutnya, unsur Gakkumdu dari kepolisian akan menyidik selama 14 hari.

Jika terpenuhi pidananya, dilimpahkan ke unsur Gakkumdu kejaksaan. Untuk penuntutan ke pengadilan.

Kasus dugaan money politik ini berawal saat unsur Gakkumdu mengamankan 3 orang korlap. Selain itu diamankan juga sejumlah uang tunai dan telepon seluler (ponsel).

Ketiga korlap diduga pelaku dugaan politik uang Pemilu 2019, diamankan, Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 19.00 di kawasan Ganet, Tanjungpinang Timur.

Selain tiga korlap, ikut diamankan seorang oknum Ketua RT di kawasan tersebut. Setelah diamankan, keempatnya langsung dimintai keterangan di unsur Gakkumdu kepolisian. Dalam hal ini di Polres Tanjungpinang.

“Tiga korlap itu dari Partai Gerindra yang melaksanakan perintah caleg dari partai itu. Inisialnya MA. Dia baru pertama nyaleg,” ucap Zaini, saat konferensi pers, Rabu (17/4/2019). (mat)

Loading...