Berkas 3 Caleg Terduga Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Jaksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berkas tujuh tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2019, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019). Penyerahan berkas dilakukan, setelah Penyidik Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Tanjungpinang dari unsur kepolisian menyelesaikan pemeriksaan.

Tiga dari tujuh tersangka itu adalah calon anggota legislatif, M Apriandi dari Partai Gerindra. Kemudian, Brando dan Ranta dari Partai Garuda.

Sedangkan empat orang lainnya dari tim sukses ketiga caleg tersebut. Keempatnya, adalah Agustinus, Dewi, Ayu, dan Samsurijal.

Hal ini disampaikan oleh koordinator penyidik Gakkumdu Tanjungpinang AKP Efendri Ali kepada suarasiber.com, Minggu (26/5/2019).

“Berkasnya sudah dikirim, Jumat (25/5/2019). Nunggu P21 (dari unsur Gakkumdu di kejaksaan),” kata Efendri Ali, yang juga Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya tujuh tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. (mat)

Loading...