KPK Minta Manajemen SDM di Riau Diperbaiki

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau, yang ke depannya harus diperbaiki. Temuan lainnya, adalah terkait sertifikasi aset Pemda, dan penggunaan mobil dinas oleh orang yang tidak berhak.

Berbagai persoalan itu ditemukan KPK setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Korsupgah di Provinsi Riau sejak beberapa hari lalu. Di dalam rapat koordinasi itulah permasalahan ditemukan.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK kepada redaksi suarasiber.com, Kamis (25/4/2019) melalui pesan WhatsApp. Disampaikan juga hasil pelaksanaan Rakor Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau yang dilaksanakan di Kantor Gubri.

Foto – humas kpk

Kegiatan itu, ujar Febri, dihadiri oleh Koorwil 2 KPK, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris KAD, Kadin Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, asosiasi bisnis dan pejabat terkait dari DPMPTSP Provinsi, Biro Hukum, Dinas ESDM, Unit Pengadaan Barag dan Jasa (PBJ).

Ada beberapa poin yang menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut:

  1. Pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Riau mendukung adanya Komite Advokasi Daerah (KAD) Riau untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Riau.
  2. KPK berharap melalui KAD, Pelaku usaha dan regulator dapat berkomitmen menjalankan usaha dengan berintegritas sesuai aturan yang berlaku.
  3. Terkait Program KPK yaitu Optimalisasi Penerimaan Daerah, KPK mengajak pelaku usaha dan regulator. Untuk berkolaborasi demi mewujudkan tujuan program ini yaitu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya tata kelola pajak daerah yang bebas dari KKN.
  4. KPK memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada pelaku usaha, dan regulator agar terhindar dari masalah pidana di kemudian hari.

Baca Juga:

Haris “Jualan” Pulau Bawah Anambas ke Tamunya

Pejabat Lantamal IV Teken Zona Integritas WBK

Dalam kegiatan tersebut ada point kesepakatan yang akan dilakukan tindaklanjutnya:

Foto – humas kpk
  1. Menyepakati 9 poin mekanisme kerja KAD yang akan digunakan sebagai pedoman kerja KAD.
  2. Tiga fokus rencana aksi KAD di Provinsi Riau, adalah terkait bidang pengadaan barang dan jasa, bidang pendidikan dan kesehatan serta bidang perizinan.
  3. Terkait bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) akan dilaksanakan 2 kegiatan, yaitu sosialisasi regulasi PBJ pada minggu ke-3 Juli 2019 bersamaan dengan rakor Unit Kerja (UKPBJ) Pemprov Riau. Dan, audiensi tim KAD dengan instansi terkait untuk mengklarifikasi permasalahan PBJ di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Provinsi Riau.
  4. Terkait kendala di bidang pendidikan dan kesehatan, yaitu pemahaman regulasi yang tidak seragam di sektor pendidikan terkait aturan penggalangan dana masyarakat untuk sekolah. Maka, tim profit KPK akan mencoba melihat permasalahannya lebih dalam. Untuk, dicarikan solusinya dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait
  5. Terkait bidang perizinan, kendala perizinan terdapat pada izin pemanfaatan air tanah, dan izin pemanfaatan bahan galian mineral non-logam, dan batuan akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
  6. Selanjutnya akan diadakan rapat tim KAD untuk membahas detail mekanisme kerja dan teknis kegiatan tindaklanjut dari kendala masing-masing bidang. (mat)
Loading...