Hoaks di Sosmed Online, Warga Batam Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang warga Batam, Kepri, berinisial K, diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Ahad (21/4/2019) pukul 20.35 WIB. K ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks di sosmed online.

Rilis yang diterima suarasiber dari Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Selasa (22/4/2019), K menyebarkan hoaks melalui ponsel.

Pada hari Ahad itu, K merekam suaranya sendiri menggunakan ponsel temannya berinisial C. Rekaman ini isinya seolah-olah di sebuah PPK di Batam tidak aman.

“K kemudian menyebarkan rekaman suaranya melalui grup WhatApp. Ia mengajak kelompok tertentu untuk hadir karena mendengar suara tembakan dari polisi,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs H Yan Fitri Halimansyah.

Disampaikan Kapolda, dalam pengamanan Pemilu melaui Operasi Mantap Brata, anggota TNI-Polri yang melakukan pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

“Dengan adanya berita bohong ini, seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu,” jelas Wakapolda.

K diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Bijak Menggunakan Sosmed Online

“Kepada masyarakat jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan. Apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya,” imbau Wakapolda.

Ia berharap masyarakat bijaksana menggunakan media sosial dengan norma-norma yang ada.

Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas. Isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggungjawabankan secara hukum.

“Karena apabila menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana,” Wakpolda mengingatkan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rilis kepada wartawan di Polda Kepri, Senin (22/4/2019).

Pada kesempatan ini Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs H Yan Fitri Halimansyah didampingi Dirreskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri. (mat)

Loading...