Perkuat Free Trade Zone di Indonesia, BP Bintan Buka Klinik LKPM

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Free Trade Zone (FTZ) ada di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bintan. Untuk memperkuatnya, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan telah membuka Klinik Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM).

Upaya ini untuk memaksimalkan Peraturan BKPM nomor 7/2018. Namun sebelum klinik ini dimaksimalkan, BP Kawasan Bintan menggelar kegiatan peningkatan kompetensi perusahaan dalam pengisian LKPM (Klinik LKPM) di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Anggota IV bidang pengendalian BP Kawasan Bintan Radief Anandra menyampaikan, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pengusaha yang berada di dalam kawasan FTZ Bintan, yang menjadi bagian dari Free Trade Zone di Indonesia, tentang pengisian dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM).

Pada Peraturan BKPM nomor 14/2017, LKPM disampaikan oleh perusahaan per triwulan (setiap 3 bulan), bagi yang melaksanakan masa konstruksi. Sedangkan yang sudah menjalankan produksi, LKPM disampaikan per semester (setiap 6 bulan).

Baca Juga:

Ini Solusi agar Listrik PLN di Tambelan Nyala 24 Jam

Sekarang Tak Bisa Lagi Seenaknya Masukkan Seseorang ke Grup WhatsApp

Baru Diputar 6 Hari, My Stupid Boss 2 Tembus 1 Juta Penonton

Real Madrid Tumbang 1-2 di Kandang Valencia

“Sekarang, sudah ada dan diberlakukan Peraturan BKPM nomor 7 tahun 2018. Semua pengusaha wajib menyampaikan LKPM per triwulan, atau setiap 3 bulan sekali,” ujar Radief Anandra di sela kegiatan peningkatan kompetensi perusahaan dalam pengisian LKPM.

“Ketentuan ini berlaku baik untuk perusahaan dalam masa konstruksi, maupun yang sudah masa produksi. Semuanya menyampaikan LKPM itu per triwulan,” sambungnya.

Ketua BP Kawasan Bintan HM Saleh Umar mengatakan, dengan pemberlakuan Peraturan BKPM nomor 7/2018 tersebut, BP Bintan wajib menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada pengusaha. Bahkan BP Bintan juga punya kewajiban memberikan pembinaan kepada pengusaha, dalam upaya peningkatan kompetensi membuat dan menyampaikan LKPM ini.

“Sekarang, kami sudah membuka Klinik LKPM, untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha. Senin dan Selasa, kami siap memberikan pembinaan di Kantor BP Bintan,” ujar Saleh Umar.

“Rabu sampai Jumat, kami akan turun ke perusahaan yang memerlukan pembinaan dalam membuat LKPM ini. Tahun tahun 2019, batas terakhir penyampaian LKPM triwulan pertama itu, 10 April pekan depan,” tambah Saleh Umar.

Kegiatan peningkatan kompetensi perusahaan dalam pengisian LKPM ini, BP Bintan mendatangkan narasumber Agus Joko Saptono Direktur Direktorat Wilayah I BKPM RI, Yayat Hendra Jaya dan Krisna Wati dari BKPM RI, serta M Syuib Sulaiman dari Kementerian Perdagangan RI. Kegiatan diikuti puluhan dari manajemen perusahaan di kawasan FTZ Bintan. Diharapkan keberadaan Bintan sebagai salah satu Free Trade Zone di Indonesia bisa terdongkrak. (mat)

Loading...