Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengusaha Batam Amat Tantoso Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Polresta Barelang menahan Amat Tantoso, Kamis (11/4/2019).

Dikutip suarasiber dari kabarbatam, pengusaha ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kelvin Hong. Amat juga ditahan polisi atas perbuatan yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) tersebut.

Amat menganiaya Kelvin Hong, setelah terlibat cekcok mulut yang berujung pada penikaman korban. Kelvin tersungkur setelah mengalami luka tikam di bagian pinggang sebelah kiri.

Setelah diperiksa penyidik sejak Rabu malam, pengusaha Batam ini langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan; Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka Amat diduga terkait masalah pinjaman uang antara terduga pelaku dengan Kelvin. Amat memiliki sebuah money changer. Dari kegiatan money changer itu, ada seorang karyawan atas nama M, meminjamkan uang kepada korban (Kelvin) sebesar Rp7 miliar.

Perbuatan M tersebut diketahui oleh Amat. Tersangka kemudian memerintahkan saksi M untuk menagih pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Kelvin.

Kapolres mengatakan, meski kasus awal yang dipermasalahkan adalah kasus perdata menyangkut pinjaman uang (utang piutang), namun penyidik menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Amat murni tindak pidana.

“Dalam kasus ini, yang kami tangani adalah perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2, dimana perbuatan yang dilakukan menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki.

Sejumlah barang bukti juga ditunjukkan Kapolres dalam ekspose yang digelar Kamis sore. Selain pisau sangkur yang digunakan menikam korban, polisi juga menyita baju tersangka dan juga baju pelaku.

Dalam ekspose yang dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang, tersangka Amat juga dihadirkan. Ia mengenakan baju tahanan warna orange dan mengenakan penutup wajah. ***

Loading...