Caleg Terpilih Diminta Sukseskan Zonasi Pendaftaran Siswa Baru

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Usai mencoblos di Malang, Jatim, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan harapannya untuk Caleg yang kelak terpilih. Mereka diminta sukseskan zonasi dalam pendaftaran siswa baru.

“Jika menjadi anggota legislatif, agar dapat menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui pendekatan zonasi,” kata Muhadjir, Rabu (17/4/2019), seperti dilansir suarasiber dari kemdikbud.go.id.

Dikatakannya, kebijakan ini sangat penting untuk dapat membenahi berbagai permasalahan pendidikan antara lain terkait sarana prasarana sekolah, sebaran guru, sebaran peserta didik, penerapan kurikulum, dan upaya peningkatan mutu lainnya.

Kepatuhan Pemda Terapkan Zonasi

“Saya mohon semua Pemda mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama,” imbau Mendikbud kepada awak media di kediamannya.

Salah satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau pendaftaran siswa baru .

Kemendikbud memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Mendikbud bersama Mendagri menerbitkan Surat Edaran. SE bernomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ, mengimbau seluruh Kepala Daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Adapun isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut:

  1. Agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB. Petunjuk itu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
  2. Menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses atau pendaftaran siswa baru PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi.
  4. Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD).
  7. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.

Sanksi kepada Pemda Tak Patuhi Zonasi

Dalam meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga berencana memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Mendikbud, telah terjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan. Khususnya yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan reward untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau punishment bagi daerah yang tidak mematuhi,” jelas Muhadjir. (mat)

Loading...