Belasan Bendera dengan Kondisi Kurang Layak di Tugu Proklamasi Diganti

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota mengganti 17 bendera merah putih di Tugu Proklamsi, Tepi Laut. Hal ini dilakukan karena kondisi bendera sudah kurang layak lagi.

Sementara tugu yang berada di Jalan SM Amin itu sarat dengan sejarah perjuangan. Di sinilah untuk pertama dibacakan teks proklamasi serta merah putih dikibarkan di Tanjungpinang. Tugu ini dibangun 29 desember 1949.

“Kami berinisiatif menggantinya setelah melihat kondisi bendera merah putih kurang layak lagi,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah, Jumat (12/4/2019).

Ditambahkannya, telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Hal ini bukan semata-mata menjadi tanggung jawab instansi tertentu saja namun tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia yang merasakan dan menikmati indahnya kemerdekaan,” kata Reza. (mat)

Loading...