Rp473.930.000 Uang Pungli Penerimaan Siswa Baru SMPN 10 Batam Dikembalikan

BATAM (suarasiber) – Praktik pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Batam tahun 2018 menyeret Rahip SPd dan kawan-kawan. Uang hasil pungli senilai Rp473.930.000 pun dikembalikan ke orang tua atau wali murid yang menjadi korban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000 secara simbolis kepada orang tua/wali murid di … Lanjutkan membaca Rp473.930.000 Uang Pungli Penerimaan Siswa Baru SMPN 10 Batam Dikembalikan