Minggu, 30 November 2025

Ongkos Naik Haji Kepri 2019 Rp32.306.450

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Biaya perjalanan haji tahun 2019 sudah sudah diteken Presiden Joko Widodo, dan sudah diundangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan, Kamis (14/03). Dari Keppres ini Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2019 untuk embarkasi Batam berjumlah Rp 32.306.450.

Dengan adanya penetapan ONH yang kini disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 ini, maka pembayarannya sudah mulai bisa dilaksanakan. Untuk pembayaran tahap pertama dapat dilaksanakan dari 19 Maret – 15 April 2019. Untuk tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019.

Hal ini disampaikan Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta, sebagaimana disampaikan dalam rilisnya melalui website kemenag.go.id, Kamis (14/3/2019). Kemenag RI juga merilis penetapan BPIH melalui akun Twitter @Kemenag_RI (14/3/2019).


Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Baca Juga:

Wakil Ketua TKN, Moeldoko Pastikan Jokowi ke Lingga

Warga Melepas Rindu dengan Berfoto Bersama Pak Harto dan Ibu Tien

Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri 2019 Pecahkan Rekor Muri

Siapa Miliarder dari Kalangan Ketua DPRD di Kepri? Inilah Daftarnya

Wako Batam Kepala Daerah Paling Tajir di Kepri, Wako Tanjungpinang Termiskin

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...