Masih Ada Lho Warga Pulau Terluar Kepri yang Terindikasi Pakai Mata Uang Asing

BATAM (suarasiber) – Dalam Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa seluruh wilayah NKRI harus menggunakan mata uang rupiah untuk transaksinya. Dikatakan, penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi dilarang dilakukan di dalam negeri. Namun demikian Bank Indonesia (BI) masih menemukan indikasi peredaran mata uang asing di pulau-pulau terluar, terdepan, dan terpencil di Indonesia seperti di wilayah Kepri. … Lanjutkan membaca Masih Ada Lho Warga Pulau Terluar Kepri yang Terindikasi Pakai Mata Uang Asing