KPK Nilai Pejabat Kepri “Parah”, Cuma 41,11 Persen yang Laporkan Kekayaan

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perilaku para penyelenggara negara (pejabat eksekutif dan anggota dewan) di wilayah Provinsi Kepri. Termasuk, para penyelenggara lainnya di eksekutif. Sorotan itu terkait kewajiban melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara. Derajat kepatuhannya rendah sekali. Hal ini terungkap dari kunjungan tim KPK ke Kepri yang dimulai Senin (25/3/2019). … Lanjutkan membaca KPK Nilai Pejabat Kepri “Parah”, Cuma 41,11 Persen yang Laporkan Kekayaan