Ikuti Instruksi Presiden Jokowi, Bupati Lingga Tolak Pembukaan Perkebunan Baru Kelapa Sawit

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Lingga H Alias Wello menegaskan komitmennya menolak pembukaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya.

Komitmen itu sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

Terkait komitmen itu, Alias Wello menyampaikan surat penolakan pembahasan dokumen Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), RKL dan RPL perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara.

Surat penolakan itu disampaikan langsung oleh Bupati Lingga, Alias Wello kepada Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Yerri Suparna di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:

Jabatan Enam Kepala Daerah di Provinsi Kepri Cuma 4 Tahun, 2020 Dipilih Ulang

Surat Suara di Bintan Kurang 29 Lembar

Rumah Tunggu Kelahiran Masyarakat Anambas di Tanjungpinang Diresmikan

Hari Ini Hari Air Sedunia, Kherjuli: Jangan Pilih Kepala Daerah yang Tak Peduli Air

Sejumlah pejabat terkait di Pemkab Lingga ikut mendampingi Awe. Di antaranya Plt Kadis LH Nirmansyah, Kadis PTSPP Said Nursyahdu dan Kepala Bapelitbang Lingga, M Asward.

Perusahaan itu memang sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan mantan Bupati Lingga Daria. Namun, dokumen lingkungannya belum ada.

“Izin itu patut diduga tak sesuai aturan. Karena, dasar aturannya terbitnya menggunakan Permentan tahun 2002. Padahal, Permentan itu telah dicabut melalui Permentan tahun 2007,” kata Alias Wello menjawab suarasiber.com, Jumat (22/3/2019).

Karena dinilai tak sesuai aturan yang berlaku, izin yang diterbitkan Daria itu akan dilaporkan secara resmi ke Komisi Ombudsman di Jakarta. (aip)

Loading...