Hanya 20 dari 45 Anggota DPRD Provinsi Kepri yang Membuat LHKPN 2018

Loading...
35 Anggota DPRD Batam Tak Buat LHKPN 2018

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada 4 daerah di Provinsi Kepri yang tingkat kepatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 di bawah 50 persen. Anggota DPRD Provinsi Kepri termasuk yang kurang patuh, dari 45 orang anggotanya cuma 20 orang yang membuat LHKPN 2018 sesuai waktu (deadline, 31/3/2019).

Dari data yang diperoleh suarasiber.com, Minggu (31/3/2018), selain anggota DPRD Kepri yang kepatuhannya membuat LHKPN di bawah 50 persen, adalah anggota DPRD Karimun, DPRD Batam, dan DPRD Anambas.

Sedangkan anggota DPRD Bintan dan DPRD Lingga, ada di dua besar terpatuh melaporkan LHKPN 2018. Disusul, DPRD Tanjungpinang, dan DPRD Natuna.

Baca Juga:

Messi Selalu Cetak 40 Gol Lebih di Sepuluh Musim Terakhir

Didit Hediprasetyo, Anak Prabowo Jadi Desainer Kondang dan Salah Satu Perancang Interior BMW Individual Series 7

Dituding Sebar Hoaks, Akhirnya Goenawan Mohamad Minta Maaf

Kapal Pengangkut Logistik Pemilu 2019 untuk KPU Natuna Masih Kandas di Perairan Pulau Rusa

Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, Said Sudrajat saat dikonfirmasi suarasiber.com, Minggu (31/3/2019), membenarkan data yang diperoleh redaksi.

“Iya. DPRD Lingga di posisi dua besar. Dan, Pemkab Lingga di tiga besar laporan LHKPN 2018. Yang belum itu yang di pulau-pulau karena jaringan komunikasi ke pulau masih lelet (lemah),” kata Said Sudrajat yang biasa disapa Ajat.

Kembali ke rapor kepatuhan mengisi LHKPN, untuk DPRD Karimun dari 31 anggotanya hanya 15 anggota dewan yang mengisi dan melaporkan LHKPN ke KPK sesuai tenggat waktu.

Kemudian, DPRD Batam dari 50 orang anggotanya hanya 15 orang yang melapor LHKPN, sedangkan 35 lainnya belum melapor

Selanjutnya di urutan terbawah DPRD Anambas, dari 20 orang anggotanya baru 5 orang yang melaporkan LHKPN 2018 hingga 31 Maret 2019.

KPK Ajak Pilih Caleg yang Lapor LHKPN Jujur dan Tepat Waktu

KPK melalui akun Twitter @KPK_RI, Sabtu (30/3/2019), menyatakan, “Sebagai bagian dan upaya memaksimalkan Pencegahan Korupsi, KPK tetap membuka unit layanan pelaporan LHKPN pada hari Sabtu – Minggu ini (30-31 Maret) mulai pk 08.00-14.00 WIB.”

Melalui akun Twitternya, KPK juga menginformasikan, “Terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100%, yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90%.”

KPK juga mengajak pemilih, untuk memilih caleg patuh melaporkan LHKPN secara jujur, dan tepat waktu di akun Twitter @KPK_RI, Jumat (29/3/2019).

“Dan yang terpenting, KPK mengajak untuk memilih calon yang jujur, yang memenuhi janji kampanye setulusnya, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN-nya secara jujur dan tepat waktu. 17 April nanti adalah waktu yang monumental bagi kita untuk #pilihyangjujur.” (mat)

Loading...