Dua Warga Bintan Ditangkap Main Judi Jenis Sie Jie

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Anggota Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua warga yang didapati main judi jenis sie jie, Rabu (6/3/2019). Penangkapan terjadi di sebuah tempat di Jalan Batu 18, RT 02 RW 02 Kelurahan Seilekop, Bintan.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, pada hari itu kira-kira pukul 10.00 WIB seorang anggota Satreskrim Polras Bintan, Bripka Anwar Aris, Brigadir Heri dan Bripda Ridhori Adha serta anggota reskrim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

6 Orang Ini Lulus Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepri, Siapa yang Bakal Dipilih Gubernur?

Tagana Anambas Libatkan Murid SD dalam Simulasi Penyelamatan Korban Bencana

Bekas Kantor Pengelola di Bidaayu Beralih Fungsi sebagai Tempat Mesum

Kabarnya, ada warga melakukan kegiatan perjudian jenis sie jie sambil menyebutkan alamat seperti di atas. Informasi penting itu tak disia-siakan anggota Satreskrim Polres Bintan untuk segera meluncur ke lokasi.

Penyelidikan pun dilakukan. Hasilnya dua warga pun diamankan. Mereka adalah SYT (62), petani yang tinggal di Jalan Musi Gang Bawal kelurahan Seilekop, Bintan Timur dan JP (35), buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Nusantara Batu 18.

Barang bukti yang diamankan ialah nota atau kupon nomor pembelian, sebuah ponsel, buku rekap, pena, uang Rp307 ribu. SYT dan JP pun dibawa beserta barang bukti ke Polres Bintan. (mat)

Loading...