50 Tahun Bersengketa, Persoalan Lahan Tanjunguban Akhirnya Sampai ke Komisi II DPR RI

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Persoalan sengketa lahan antara warga 8 Kampung dan Pihak TNI AL di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang telah berlangsung 50 tahun lamanya kini memasuki babak baru.

Perjuangan panjang warga 8 kampung yang merasa sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan tersebut sedikit menampakkan titik terang setelah sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2019 mereka berkirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk minta dimediasi terkait sengketa tersebut dan mendapat balasan pada tanggal 13 Maret 2019 untuk diundang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari Senin (18/03/2019) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI di Jakarta.

Forum Pembebasan Lahan Sengketa 8 Kampung dengan TNI AL sebagai pihak yang diundang untuk RDPU/Audiensi mengikutsertakan tokoh agama masyarakat dan pemuda Tanjunguban dan mereka hadir ke Jakarta dengan berbekal tekad dan harapan agar persoalan sengketa ini dapat segera berakhir dengan keputusan yang memberi rasa keadilan.

Baca Juga:

Peserta Kepri Moon Run 900 Orang, Panitia Naikkan Uang Pendaftaran

Tak Ada yang Terbuang di Saung Berkarya, Bahkan Kencing Sapi

Danlantamal IV Bangga dengan Prestasi F1QR

PT DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri

“Hari ini kami hadir di sini, di Rumah Rakyat Gedung DPR RI untuk berjuang mendapatkan keadilan”, ujar Diki Arviandi, Ketua Forum Pembebasan Lahan Sengketa 8 Kampung dengan TNI AL Tanjunguban.

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kepri, Hj Siti Sarwindah MSi yang ikut dalam RDPU juga menyampaikan tekadnya untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan tersebut.

“Saya optimis persoalan ini akan selesai, mohon doanya,” pinta Sarwindah. (ffb)

Loading...