Fakta-fakta di Balik Penyegelan Pabrik Teh Prendjak oleh Polda Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri merilis dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di PT Panca Rasa Pratama yang juga produsen Teh Prendjak di Media Centre Bid Humas, Nongsa, batam Sabtu (2/3/2019).

Rilis disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan SIK MIK.

Rilis dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di PT Panca Rasa Pratama di Polda Kepri, pagi tadi. f-polda kepri

Berikut Fakta-fakta dibalik penyegelan PT Panca Rasa Pratama:

– Pengecekan dilakukan Jumat, 22 Februari 2019 pukul 10.00 WIB.

– PT Panca Rasa Pratama memproduksi Teh Prendjak, minuman kemasan Ravel dan Canbo serta kecap asin Chez’s.

– Direktur utama PT Panca Rasa Pratama ialah RS dan Komisarisnya BD.

– Saat pengecakan ditemukan limbah berserakan di area perusahaan. Wujudnya oli bekas juga limbah B3 berupa kaleng cat bekas.

– PT Panca Rasa Pratama tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) dan tidak memiliki izin TPS.

– Air yang digunakan untuk produksi Ravel berasal dari sumur bor di sebuah lokasi sekolah di Jalan Engku Putri.

– Sabtu, 23 Februari 2019 pukul 10.00 WIB dilakukan pemasangan garis polisi.

Baca Juga:

Pabrik Teh Prendjak Disegel Polisi, Ratusan Karyawan Sementara Tak Bekerja

Tugboat dengan 5 Kru Tenggelam Dihantam Ombak di Perairan Lingga

Dies Natalis ke-21, STEI Pembangunan Umrahkan Staf Terbaik

Dharma Pertiwi Kepri Canangkan Gerakan Peduli Sampah Nasional

– Pemasangan garis polisi dilakukan lantaran PT Panca Rasa Pratama tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

– Senin, 25 Februari 2019 tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar lokasi ini.

– Barang bukti yang ditemukan 7 kaleng kecil dan 16 kaleng besar bekas cat, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jeriken berisi oli bekas, 2 jeriken kosong, 1 drum glassgow/limbah terkontaminasi.

Menurut Erlangga, PT Panca Rasa Pratama melanggar Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 102 : setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 59 ayat (4) : pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 103 : setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan berdampak ke masyarakat. Udara segar sekitar pabrik jadi rendah, air tercemar karena sampah tidak dipsoses sampai akhir. Yang kami lakukan upaya mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit,” jelas Erlangga. (mat)

Loading...