Sepatu Jadi Tempat Sembunyikan Narkotika, 2 Lelaki Ini Terancam Masuk penjara

Loading...

BATAM (suarasiber) – Rupanya AK tidak sendiri saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda kepri, Senin (4/2/2019) oleh Kabag Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga dan Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto.

Ada dua tersangka lain yang juga dihadirkan di depan wartawan. Mereka adalah RY dan RZ. Keduanya tersandung masalah hukum yang tak jauh berbeda dengan AK. bedanya, jika AK menyembunyikan sabu dalam anusnya, RY dan RZ berniat mengakali petugas Bandara Hang Nadim dengan sepatu.

Warga dengan alamat KPT Aceh ini ditangkap 31 Januari 2018 silam. Saat itu pukul 08.00 WIB, RY berada di sekitar pintu masuk metal detector lantai 1 Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai bandara curiga dengan bentuk sepatu RY yang kebesaran. Bekerja sama dengan petugas Avsec, akhirnya RY diperiksa dan digeledah.

Baca Juga:

Perempuan Terkaya di Indonesia Menyambut Malam Imlek di Tanjungpinang

Pejabat Eselon II dan III Pemkab Lingga Harap-harap Cemas Tunggu Mutasi

Tanpa Bauksit PAD Lingga Malah Naik 67 Persen

Indra: Ada Upaya Gagalkan Aksi Tutup Mulut di Anambas

Ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika diduga sabu-sabu di dalam sepatu kanan dan jumlah yang sama di sepatu kiri. RY mengaku hendak terbang ke Surabaya. Kepada petugas RY kemudian menunjukkan foto temannya, RZ yang sudah menunggu di ruang keberangkatan lantai 2.

Petugas Bea Cukai dan Avsec lantas mengamankan RZ di ruang tunggi pintu A8 lantai 2. Saat digeledah sepatunya, ditemukan barang yang sama dengan isi sepatu RY. Selanjutnya pelaku serta barang buktinya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti diduga sabu-sabu yang ditemukan dari dalam sepatu RY beratnya 453 gram, sedangkan di sepatu RZ 470 gram. Menurut Erlangga keduanya diduga mengangkangi Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mat)

Loading...