Polisi Jadwalkan Pemanggilan Gubernur Kepri

Loading...
Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan ASN Pemprov

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satreskrim Polres Tanjungpinang membentuk tim, untuk menindaklanjuti, dan menyelidiki laporan Elda Febriana Anugerah (28), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri, yang melaporkan pemilik akun Facebook Randudimas ke polisi, Selasa (19/2/2019).

Selain telah membentuk tim, Satreskrim juga sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terlapor, Elda. Yang akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah pihak yang terkait di perkara ini.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali di sela konferensi pers Gakkumdu Kota Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).

Menjawab pertanyaan apakah Gubkepri H Nurdin Basirun yang namanya disebut di laporan itu juga akan dipanggil, dan dimintai keterangan, Efendri menjawab, “Benar,”

“Termasuk gubernur juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Efendri Ali.

Baca Juga:

Alhamdulillah, Due Diligence PI 10 Persen untuk Kepri Diteken

Dihantam Gelombang, Terdampar di Pulau Benan

Sebagaimana diberitakan, Elda, merasa nama baiknya tercemar oleh ulah oknum pemilik akun Facebook Randudimas.

Akun tersebut memosting foto Elda di samping foto Gubkepri Nurdin Basirun, dan istri Nurdin. Yang disertai dengabln kalimat, “Viral Nurdin Basirun Selingkuh, Bagaimana Mau Mengurus Rakyatnya, Mengurus Rumah Tangga Aja Gk Becus.”

Postingan itu menuai masalah karena dinilai Elda tidak benar, dan dia merasa dirugikan. (mat)

Loading...