Pengusaha Bintan Dipanggil Disnaker, Diminta Bayarkan Upah Sesuai UMK 2019
BINTAN (suarasiber) – Pejabat Disnaker Kabupaten Bintan memanggil puluhan pengusaha dan badan usaha di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (21/2/2019). Para pengusaha diingatkan untuk mematuhi aturan, membayar upah pekerja sesuai ketentuan, yakni Rp3.362.561. Besaran UMK tersebut merupakan aturan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1256 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan. Ditandatangani … Lanjutkan membaca Pengusaha Bintan Dipanggil Disnaker, Diminta Bayarkan Upah Sesuai UMK 2019
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan