Oknum Guru SD Bintan Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Said Machmud, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan didudukkan di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum R Ibrahim di persidangan itu, mendakwa Said Machmud dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Berdasarkan UU itu, Said Machmud diancam pidana dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Perjuangan Menuntut Ilmu Pelajar di Pulau Jeri Ini Begitu Menyentuh Hati

Gangguan PDAM di Tanjungpinang karena Pipa Bocor, Bukan Persediaan Air Kritis

153 Ribu Warga Kepri Padati Lokasi MRSF 2019

Said jadi terdakwa dan diancam dengan pasal tersebut di atas, akibat tindakan asusilanya terhadap dua anak didiknya, pada pertengahan hingga akhir tahun 2018.

Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Said Machmud digiring kembali ke sel tahanan PN Tanjungpinang. Mengenakan rompi merah, dan bersongkok putih, Said hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol. (mat)

Loading...