Mantan Sekda Kota Tanjungpinang dan 9 ASN Lain Dipecat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satu per satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi Kepri, yang berstatus eks narapidana kasus korupsi yang putusan hukumannya sudah tetap, diberhentikan tidak dengan hormat.

Termasuk ASN yang berada di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Ada 10 ASN yang SK pemberhentiannya sudah diteken Wako Tanjungpinang H Syahrul.

SK tersebut diteken Syahrul, akhir Desember 2018 lalu. Hal ini dibenarkan Tengku Dahlan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungpinang saat dikonfirmasi suarasiber.com, Rabu (20/2/2019).

“Iya, benar. Ada 10 orang yang SK-nya sudah diteken Pak Wali akhir tahun lalu,” kata T Dahlan.

Baca Juga:

Tabrakan di Jembatan I Dompak, 3 Warga Dilarikan ke RS

Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI AL Diancam Hukuman Mati

Dituding Selingkuh dengan Gubernur Kepri, ASN Pemprov Polisikan Pemilik Akun Facebook Randudimas

Dari FGD Perhutanan Sosial di Lingga, Pengelolaan Kawasan Hutan Itu Bukan Sesuatu yang Haram

Menjawab siapa saja nama 10 orang ASN itu, sambil bergurau, Tengku menjawab, “Mohon maaf suara saya sedang serak.”

Wajar Tengku Dahlan terkesan segan menjawab, karena salah satu nama yang disebut-sebut diberhentikan tidak dengan hormat itu, adalah mantan pimpinannya. Mantan Sekdako Tanjungpinang H Gatot Winoto.

Namanya termasuk yang diajukan Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu, untuk pengecekan status perkaranya, apakah sudah tetap atau belum.

Dan, status perkara untuk nama Gatot Winoto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tercatat sudah berkekuatan hukum tetap. (mat)

Loading...