Ibunya Dipacari, Anaknya Dianiaya hingga Meninggal

Loading...

BATAM (suarasiber) – Andra (21) hanya menunduk dan menangis ketika wartawan bertanya mengapa ia tega menganiaya Muhammad Rizky (3) hingga meninggal. Akhirnya ia hanya mampu mengawali jawaban dengan mengaku menyesali perbuatannya. Sementara itu ancaman 15 tahun penjara menantinya.

Andre adalah pacar Siti Margaretha, yang tinggal di Jalan Flamboyan Baloi, Blok VI No. 13, Batu Selicin, Kecanatn Lubuk Baja, Kota Batam. Pengakuannya, ia telah lima bulan mengenal ibunda Rizky tersebut selama 5 bulan.

Perkenalannya juga terkesan unik, karena Andre hanya iseng0iseng menekan nomor ponsel yang tak tahu milik siapa. Ketika dihubungi ternyata masuk dan dijawab oleh Siti Margaretha.

Sejak perkenalan itu, Andre rutin menemui Siti. Ketika baru saling mengenal, selama hampir lima bulan itu, Andre tinggal bersama pacarnya tersebut di Batam. “Selama tinggal sama pacar (Siti), saya hanya mampu memberikan uang Rp200 ribu,” ujarnya, seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Kasus yang menjerat Andre berawal saat ia mengantar kerja pacarnya ke sebuah kedai kopi. Sebelumnya, keduanya menitipkan Muhammad Rizky ke tempat penitipan anak milik Jumidah Sembiring.

Baca Juga:

Oknum Caleg Diduga Cabuti Alat Peraga Kampanye

Bupati Anambas Ingatkan Setiap Instansi Harus Berkontribusi ke Program Kabupaten Sehat

Stiker Dipasang di Bintan Wrapping, Motor Ini Juara I Kontes Decal MRSF 2019

Sepulangnya mengantar Siti ke sebuah kedai kopi di Lubukbaja, Andre menjemput Muhammad Rizky dan membawanya pulang ke rumah kos ibunya.

Di rumah, Rizky rewel dan sibuk bertanya di mana ibunya. Rupanya Andre terganggu dengan perilaku bocah tersebut. Kesabarannya hilang hingga akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. “Saya banting, tendang, dan pukul. Saya juga menginjak perutnya sebanyak 3 kali,” ujarnya kepada awak media.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubukbaja, Kota Batam. Anak ke tujuh dari tujuh bersaudara ini pun harus siap menerima hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Andre diamankan pihak kepolisian, Kamis (21/2/2019).

Kapolres Barelang AKBP Hengki, didampingi Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yunita mengatakan, hasil otopsi, terdapat bekas tindak kekerasan di tubuh korban. (mat)

Loading...