Simpan Narkotika 5 Gram, Dituntut 9 Tahun Penjara
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ferdinan Pardamaen Sinaga alias Dinan terhenyak lemah di kursi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/1/2019), saat penuntut umum Gustian Juanda SH menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara.
Tak hanya dituntut penjara, Dinan juga dituntut dengan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Gara-garanya, Dinan kedapatan menyimpan narkoba sabu sabu 4 gram, dan narkotika jenis ganja 1 gram saat ditangkap polisi, Agustus 2018 lalu.
Baca Juga :
33 Personel Polres Bintan Naik Pangkat, 3 Dapat Hadiah Sepeda
Januari Ini, Polres Bintan Incar Kendaraan Modifikasi
Petani Padi di Jemaja Risaukan Ketersediaan Air
Pada Seutas Tali Gantungan, Lelaki 32 Tahun di Bintan Ini Melepas Ajal
Pengakuannya ke polisi, sabu sabu itu baru dibelinya Rp4,5 juta dari Reza (kabur). Kini, tinggal Dinan sendiri yang harus menanggung perbuatannya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan tanggal 14 Januari 2019. Agendanya, pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (mat)