Sempat Sembunyi 2 Pekan, 2 Tersangka Jambret Diciduk Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – TM (25) dan CG (21), dua orang tersangka pelaku jambret yang sempat menghilang sekitar 2 pekan, akhirnya berhasil diciduk tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dalam waktu, dan tempat yang berbeda.

Keduanya diduga terlibat dalam penjambretan terhadap korban Salma Frezy Anastasya (28), Selasa (9/1/2019) sekitar pukul 23.30 di Jalan Tugu Pahlawan sekitar SMP Negeri 1 Tanjungpinang Barat.

Saat tasnya dirampas pelaku, korban Salma yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, sempat berusaha mengejar kedua pelaku dari tempat kejadian hingga simpang lampu lalulintas Batu 2. Namun, korban kalah cepat dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah.

Korban Salma yang mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, kemudian melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat, yang langsung ditanggapi serius dengan membentuk tim unit Reskrim. Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Raja Vindho menjawab suarasiber.com, Minggu (27/1/2019).

Hari demi hari berlalu, jejak tersangka seakan hilang ditelan bumi. Namun, tim ini tak mau menyerah dan terus mengendus keberadaan pelaku. Tekad keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat itu akhirnya terbayar lunas, saat tim mencium jejak tersangka TM.

Berdasarkan bukti petunjuk yang dimiliki tersangka TM (25), yang beralamat di Tanjungunggat, tim Unit Reskrim Polsek yang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Tanjungpinang menyergap TM di sekitar SPBU Batu 3, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 21.00.

Tersangka TM langsung diperiksa, dan dari hasil pemeriksaannya tim tersebut bergerak cepat ke arah Cikolek, Toapaya Selatan, Bintan. Tersangka CG (21) pun berhadil diciduk malam itu juga, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 02.30.

Baca Juga:

Dramatis, Sekeping Penutup Kotak Fiber Selamatkan 3 Nyawa Nelayan

Kapolres Tanjungpinang Guyurkan Air ke Kepala Sejumlah Remaja

Mencumbu Pantai Lagoi dan Kegembiraan Para Bule “Terbang” di Atas Air

Lembu Laut 200 Kg Ditemukan Mati di Pantai Sebong Pereh, Bintan

Kini, kedua tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha FU yang digunakan pelaku, 1 unit ponsel merek OPPO F9, 2 helai pecahan uang Ringgit Malaysia pecahan 1 RM, dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barbuk itu sesuai dengan sejumlah barang yang dilaporkan korban ke polisi saat dijambret. Barang-barang itu antara lain, 1 tas tangan merek Summit, 1 unit ponsel merek OPPO F9, 1 unit ponsel merek Xiomi 4X, 1 buah dompet kecil merek Omnia, sehelai kertas bukti pembelian emas, uang kontan Rp 500 ribu, uang 2 RM, uang 140 Dolar Singapira, KTP atas nama korban, dan Kartu BPJS atas nama korban. (mat)

Loading...