Selama 2018, 153 Warga Tanjungpinang Menjadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selama tahun 2018, 83 kecelakaan lalu lintas telah terjadi di Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, 17 orang meninggal dunia, luka berat 4 orang dan 132 lainnya luka ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp97.400.000.

Meski jumlah kasus lebih rendah dibandingkan tahun 2017 dengan 91 kasus kecelakaan, namun dari jumlah korban lebih tinggi. Di tahun 2017 ada 26 orang meninggal, luka berat 7 orang dan luka ringan 114 orang. Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp135.900.000.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2018 Polres Tanjungpinang, Senin (31/12/2018). Acara ini dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH didampingi Wakapolres Tanjungpinang dan Pejabat Utama Polres Tanjungpinang dan dihadiri 20-an wartawan.

Penurunan juga terjadi pada kejadian kriminal yang tercatat 282 kasus, lebih rendah 13 persen dibandingkan tahun 2017 dengan 327 kasus. Untuk curanmor, tahun 2018 ada 33 kasus sementara 2017 44 kasus; curas pada 2017 ada 7 kasus dab di 2018 ada 11 kasus, mampu diselesaikan 10 kasus; curat 2018 ada 42 kasus sementara 2017 ada 49 kasus; pencurian yang pada 217 terjadi 68 kali pada tahun 2018 hanya 47 kasus.

Baca Juga :

Dibandingkan 2017, Lebih Sedikit Warga Kepri Melanggar Hukum di 2018

Tahun 2019, Kabareskrim Siapkan Reserse Rasa Baru

Ini Penjelasan Kabareskrim soal Kasus Novel Baswedan

Pembantu yang Meninggal Terjatuh dari Lantai 3 Tak Betah Kerja dan Merasa Terkurung

Terkait narkoba, terjadi kenaikan, dari 55 kasus tahun 2017 menjadi 73 kasus tahun 2018. Dalam rilis juga disampaikan berbagai operasi seperti Operasi Keselamatan Seligi, Ketupat Seligi, Zebra Seligi dan Lilin Seligi, Mantap Brata.

Selama 2018, Polres Tanjungpinang memperoleh sejumlah penghargaan. Yakni peringkat 3 pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja dengan pagu belanja di atas Rp15 miliar dari Kantor Perbendaharaan Negara Tanjungpinang, peringkat B Pelayanan Publik dari Kemenpan RB, peringkat ke-3 Lomba Penilaian Kawasan Tertib Lalu lintas tahun 2018 dari Kapolri.

Di tahun 2018 sejumlah 44 personel Polres Tanjungpinang mendapatkan penghargaan karena kecepatan pengungkapan kasus dan berdedikasi tinggi terhadap kesatuan. Di satu sisi, ada 7 personel menjalani sidang disiplin dan 6 lainnya disidang kode etik.

“Terima kasih untuk warga Tanjungpinang atas dukungan dan semangatnya untuk menjadikan Polres Tanjungpinang semakin baik ke depan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Kapolres. (mat)

Loading...