Polda Kepri Bentuk Satgas Awasi Dana Bansos 2019

Loading...

BATAM (suarasiber) – Nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian Sosial RI yang diteken 11 Januari 2019 lalu membawa konsekuensi bagi jajaran di tingkat bawah untuk melaksanakannya. MoU ini terkait penyaluran Bansos agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Kabid Kum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisilo SIK SH, Jumat (25/1/2019) di Polda Kepri. Disebutkan olehnya beberapa hal yang tercantum dalam MoU diantaranya terkait pertukaran data dan informasi, pengaturan bantuan pengamanan untuk pendistribusian bantuan dan penegakkan hukum serta kegiatan lain yang disepakati.

Sementara Dir Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK membeberkan bahwa pada 2019 ini pemerintah mengucurkan Bansos sebesar Rp54 triliun, lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.

“Ini wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah berharap dana tersebut tak salah sasaran atau diselewengkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Rustam.

Di pusat, strukturnya dimulai dari Kasatgaspus dengan 2 wakil Satgas, 4 Sub Satgas. Sedangkan tingkat Polda Kasatgasnya adalah Wakapolda, Kepala Anevnya Dirtahti. Wakapolda membawahi 4 sub Satgas.

Baca Juga :

Sejarah Kampung Tambak di Tanjungpinang, Musala Tua jadi Penanda

Dua Pejabat Pemprov Kepri Dilantik Jadi Pejabat Pemko Tanjungpinang

KSP Bukti Bahwa Kepri tak Gaptek

Kabupaten Lingga Gali Ilmu di Kepri Smart Province

Keempat Sub Satgas meliputi Binmas yang membawahi pendataan dan sosialisasi yang termasuk pendampingan, Samapta untuk melakukan pengamanan pendistribusian Bansos tersebut, Humas yang berhubungan dengan para media dan terakhir Gakkum dari Ditreskrimsus.

“Polda Kepri telah membentuk Satgas tersebut sampai ke tingkat wilayah di Polres-Polres. Harapannya, tak ada lagi kebocoran atau penyalahgunaan Bansos,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes S Erlangga. (mat)

Loading...