Mimpi Kerja di Malaysia Melayang, Modal Rp 3,5 Juta Pun Hilang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lalu Abdul Hafif, Sainin, Randi, Muh Suryawan dan Habibi, gagal menggapai mimpinya bekerja di negeri jiran Malaysia melalui jalan belakang alias ilegal. Modal Rp 3,5 juta per orang yang sudah terlanjur dibayar ke tekong pun ikut melayang.

Tak cuma itu, badan mereka pun kini diamankan polisi bersama 5 orang yang mengurus keberangkan ilegal itu. Kelimanya, adalah AM, CRW, SA, AM, JH.

Setelah rencana keberangkatan mereka digagalkan anggota unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 19.00.

Rencananya, mereka akan berangkat ke Malaysia dengan boat pancung melalui kawasan bakau di sekitar Sungai Tongkang, Sebong Lagoi, Bintan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana kepada wartawan, kemarin.

Mengenai kronologinya, Yudha, menjelaskan awalnya unit reskrim Polsek Bintan Utara menerima informasi adanya rencana pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia.

Baca Juga:

Pemilik Honda Jazz di Batam Deklarasikan HJCI

Sejak Ada Lampu Merah Albaik, Warga Menjaga Mulutnya Lebih Baik

Srikandi Sahabat Nuryanto Hadir di Tengah Masyarakat Batam

Jalan Kecil di Tanjungpinang Ini Pernah Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berdasarkan informasi itu, malam itu polisi pun bergerak ke lokasi. Ternyata valid, dan polisi langsung mengamankan enam orang dari lokasi. Lima calon pekerja dan 1 tekong.

“Keenam orang tersebut dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudha.

Ditambahkannya, dari pemeriksaan itu muncul empat nama lainnya yang terlibat. Keempatnya pun ikut diamankan.

Atas perbuatannya itu kelima orang itu diancam dengan pasal 81 jo pasal 69 UU NO 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (mat)

Loading...