Keluarga Supartini Tak Puas Nasrun Cuma Dituntut 20 Tahun

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski dituntut dengan pasal 340 KUHP, namun Nasrun terdakwa pembunuh Supartini bisa bernafas lega. Karena, tuntutan pidana dari penuntut umum, bukan ancaman hukuman maksimal di pasal itu, yaitu hukuman mati. Bunyi lengkap pasal 340 KUHP itu, adalah: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan … Lanjutkan membaca Keluarga Supartini Tak Puas Nasrun Cuma Dituntut 20 Tahun