Dengan Tangan dan Kaki Dirantai, Amizar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berbeda dengan tahanan lain yang saat akan menghadapi sidang, yang hanya diborgol tangannya. Khusus terdakwa perkara narkoba, Amizar alias Ami tangan dan kakinya ikut dirantai. Perlakuan itu harus diterima Amizar, akibat perbuatan yang dilakukannya sebelumnya, kabur dari Rutan Tanjungpinang (22/12/2018). Saat konferensi pers di Polres Tanjungpinang setelah tertangkap kembali, Amizar juga tampil … Lanjutkan membaca Dengan Tangan dan Kaki Dirantai, Amizar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan