Bupati Anambas Pastikan Tutup Kafe Remang-remang

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Mengacu pada Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) juga masukan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Anambas menutup semua kafe remang-remang yang ada di Kecamatan Jemaja. Selain itu tempat hiburan tanpa izin juga dilarang menjalankan aktivitasnya.

Keputusan ini disampaikan Abdul Haris saat rapat pembahasan Perda Pekat di Aula Kantor Camat Jemaja, Rabu (9/1/2019) pagi. Sejumlah tokoh yang diundang menyuarakan bahwa tempat hiburan malam atau kafe yang menyediakan minuman beralkohol sudah meresahkan masyarakat.

Kafe di luar kategori tersebut, seperti kedai kopi, yang sudah telanjur beroperasi namun belum mendapatkan izin dari pemerintah diharapkan menutup usahanya sampai pengurusan izin dilakukan dan ada surat resminya.

Baca Juga :

Toyota Avanza dengan 5 Penumpang Terbalik di Kawasan Perkantoran Bintan Buyu

Dirut PT SSLP, Bambang Prayitno yang Menahan 400 Sertifikat Tanah Warga Ditetapkan Sebagai Buron

Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Jemaja Terkait Tempat Hiburan Jual Alkohol

General Manager Ini Beberkan Kisah Cinta Nasrun dan Supartini

Penutupan kafe dilakukan oleh camat setempat didampingi pihak kepolisian. Camat diminta membuat surat kepada para pemilik kafe agar mengetahui dasar penutupan tempat usahanya. Regulasi terkait hal ini segera dilakukan Pemkab Anambas.

“Bantu Pemkab menyosialisasikan Perda Pekat,” pinta Abdul Haris.

Ditambahkan olehnya, selain menjual minuman beralkohol sebagai dasar penutupan sebuah kafe atau tempat hiburan remang-remang, ada hal lain yang bisa dijadikan alasan penutupan. Yang sudah pasti ialah tanpa izin, juga menyediakan perempuan penghibur atau praktik prostitusi.

“Kafe yang memiliki kamar-kamar dengan tujuan melakukan praktik perzinahan langsung ditutup,” jelasnya.

Sementara kedai kopi biasa, seperti warung rumahan yang hanya menyediakan kopi kampung dan menu masakan sederhana tidak termasuk dalam kategori yang ditutup. (hs)

Loading...