Bunuh Supartini, Nasrun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun DJ (58), terdakwa pembunuh Supartini (38), dituntut hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya MH di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan yang dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, ini, JPU Nolly membacakan … Lanjutkan membaca Bunuh Supartini, Nasrun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara