Anggota Bawaslu Kota Batam Diberhentikan!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Suryadi Prabu, resmi diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kota Batam. Pemberhentian disampaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui sidang terbuka di Kantor DKPP, Jakarta.

Sidang itu disiarkan langsung melalui akun Facebook DKPP RI, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 19.05. Juga di akun Twitter @DKPP_RI.

Ada 22 putusan yang disampaikan DKPP RI dari 24 perkara. Salah satunya, yaitu putusan no 280 dan 281 untuk Bawaslu Batam, berupa pemberhentian tetap. Dan, pengembalian kepala sekretariat ke Pemko Batam.

Putusan lengkap DKPP RI ini diposting juga dalam bentuk grafis di akun Twitter @DKPP_RI, Kamis (17/1/2019) dini hari.

Indrawan, anggota Bawaslu Kepri dari divisi informasi yang dikonfirmasi suarasiber.com, Kamis (17/1/2019), membenarkan adanya putusan DKPP RI tersebut.

“Secara lisan kami sudah mendapat informasi itu,” kata Indrawan.

Mengenai eksekusi putusan, Indrawan, menjelaskan seluruh SK sekarang berasal dari Bawaslu RI. Jadi, tindaklanjutnya nanti juga dari Bawaslu RI.

Mengingat waktu, ujar Indrawan, diharapkan pengganti Suryadi Prabu bisa segera ditetapkan Bawaslu RI.

“Nanti kita verifikasi lagi (calon penggantinya). Tanyakan kesiapan, administrasi dan lainnya,” jelas Indrawan. (mat)

Baca Juga :

Video Saat Para Perempuan Penghibur Diarak Emak-emak dan Warga di Letung, Anambas

Setiap Hari, Wisman Berkunjung dan Beribadah di Masjid Muhammad Cheng Hoo, Batam

Emak-emak di Letung Mengarak Perempuan Penghibur ke Mess Pemda untuk Dipulangkan

Wakapolda Kepri Dipercaya sebagai Pembina Utama Hi-Melaya

Loading...