2 Pejabat Pemprov Kepri Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dipanggil Kejati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua orang pejabat di Pemprov Kepri, yaitu Edi Irawan (52), dan Maruli (39), dipanggil penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (3/1/2019).

Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri tahun anggaran 2013 -2016 dengan nilai sekitar Rp 1,276 miliar.

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Edi Irawan menjabat kepala. Sedangkan, Maruli menjabat bendaharawan.

“Inshaa Allah Kamis besok (3/1/2019),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri H Ferry Tas menjawab suarasiber.com, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga :

Dir Intelkam Polda Kepri Diganti, 493 Personel Naik Pangkat

Penerbangan Langsung Tanjungpinang – Luar Negeri Dibuka Lagi Februari 2019

10 Hari, Terjadi 14 Kasus Kriminalitas Menonjol

Akhirnya Warga Linau Polisikan Bos PT SSLP, Bambang Prayitno

Sebelumnya, kedua pejabat itu sudah berulang kali dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Kepri. Saat itu, keduanya berstatus terperiksa.

Kali ini, untuk pertama kalinya keduanya dipanggil dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu sendiri sudah dilaksanakan sejak sekitar sebulan yang lalu atau sejak sekitar 10 Desember 2018.

Saat ini Edi Irawan menduduki jabatan fungsional di Inpektorat Daerah Pempro Kepri. Selain sebagai Kepala BPBD Pemprov Kepri , Edi juga pernah menjabat sebagai Kepala Satpol Kepri, dan Pj Bupati Lingga. (mat)

Loading...