Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Kepri, Mantan Plt Bupati Lingga Diperiksa di Kejati

Loading...
Calon Tersangkanya Segera Diumumkan

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah mengantungi tersangka dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri tahun 2016. Calon tersangka itu akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.

Kepastian penetapan tersangka itu setelah penyidik kejaksaan memeriksa, dan meminta keterangan dari puluhan orang birokrat di Pemprov Kepri. Pemeriksaan itu dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir.

Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ferry Tass, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/12/2018). Siapa nama tersangka korupsi itu? Ferry meminta bersabar karena akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga:

Air Mancur Menari Senilai Rp12 Miliar di Bintan Diuji Coba

Harga Daging Ayam Menanjak, Satgas Pangan Bertindak

11.058 Buah Kosmetik Ilegal di Kepri Senilai Hampir Rp700 Juta Dimusnahkan

Berdasarkan pemanggilan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik kejaksaan, ada beberapa nama tenar yang diperiksa itu. Di antaranya mantan Kepala BPBD Kepri yang berinisial EI, yang juga pernah menjabat Plt Bupati Lingga. Saat ini, EI sebagai Jabatan Fungsional (Jabfung) di Inspektorat Daerah Kepri.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Natuna dari Polda Kepri ke Kejati Kepri, pekan lalu, EI diinformasikan sedang berada di ruangan Pidsus Kejati Kepri. Untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

Selain itu, nama lain yang sudah dimintai keterangan, adalah Mr yang saat itu menjabat bendahara di BPBD Kepri. Kemudian, 2 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu D dan A. (mat)

Loading...