Sudah Dikejar, Dikepung, Ditembak, Penyelundup “Sabu Basah” Senilai Rp12 Miliar Lolos

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mematahkan niat penyelundup bibit lobster ke luar negeri, Senin (24/12/2018) pagi. Nilai bibit lobster yang gagal diseluncupkan diperkirakan mencapai Rp12 miliar lebih.

Speedboat yang digunakan penyelundup dikejar di Perairan Pulau Patah, Kecamatan Moro, Tanjungbalai Karimun. Meski dikejar dan dikepung perairannya, namun speedboat mengambil risiko dengan mempercepat lajunya pada batas mamsimal. Begitu memasuki perairan Pulau Patah, speedboat jenis high speed craft (HSC) bermesin 300 PK langsung dikandaskan.

Orang-orang yang berada di atasnya kabur dari kejaran petugas. Hanya didapati barang bukti berupa 95.750 ekor bibit lobster.

“Sempat kita berikan tembakan peringatan dari jauh dan sudah dikepung perairannya, speedboat bermesin 300 PK empat unit itu kabur ke Pulau Patah. Saat kami tiba di lokasi hanya ada barang bukti bibit lobster dan speednya. Pelakunya belum berhasil ditangkap,” terang Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa siang (25/12/2018) seperti dilansir dari batamclick.com.

Baca Juga : 

Ponton Dermaga Pelabuhan ke Penyengat Rusak Parah

Sudah Biasa, Jawaban Warga Kundur Saat Diterjang Banjir Rob

Agus menduga bibit lobster tadi bukan berasal dari Kepri. Kalau tujuan penyelundupan ditengarai Vietnam, dengan alasan negara inilah yang saat ini tengah gencar-gencarnya membudidayakan hewan laut ini. Sayangnya di Vietnam budidaya lobster tak berhasil, dan Indonesia masih menjadi satu-satunya negara yang berhasil membudikayakannya.

Dari penangkapan ini, ada dua jenis lobster yang rencananya diselundupkan. Lobster pasir sejumlah 87.000 ekor dalam kemasan plastik transparan yang dimasukkan ke kotak styrofoam. Sedangkan satu jenis lagi ialah lobster mutiara sebanyak 8.750 ekor yang diperlakukan dengan cara sama.

Dijelaskan Agus, harga jual satu ekor bibit lobster pasir 8 Dolar Amerika dan 15 Dolar Amerika untuk jenis mutiara. Jika dikalikan dengan 87.000 ekor bibit lobster pasir diperoleh Rp10.169.256.000, sementara dari 8.750 ekor bibit lobster mutiara diperoleh angka Rp1.917.693.750.

“Karena nilai jual per ekos saja bisa mencapai Rp200 ribu, sehingga bibit lobster ini disebut juga dengan sabu basah,” jelas Agus.

Barang bukti lobster kemudian diserahkan ke Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya, Pulau Takong Hiu, Kecamatan Tebing yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.(mat)

Baca Juga :

Gara-Gara Ingin Makan Daging, Anak Kampung ini Raih Sukses

Kapal Tenggelam, 2 Meninggal, 6 Selamat, 1 Masih Dicari

Loading...