Pajak Rimba Jaya Janji Dicicil, Pedagang Bisa Kembali Buka Lapak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemko Tanjungpinang dan pengelola Rimba Jaya akhirnya menyepakati dibukanya kembali pasar modern setelah sempat ditutup lantaran terbentuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan tunggakan pajak. Para pedagang pun bisa berjualan seperti biasa.

Kesepakatan ini dirumuskan setelah pertemuan yang dilaksanakan antara Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Wakil Wali Kota Rahma, Kasubbag Humas Pemko Tanjungpinang Elvi Arianti, dan pengelola pemilik Rimba Jaya Ricard beserta dua karyawannya, Junet dan Edi, Sabtu (9/12/2018).

Ricard kepada Syahrul yang memimpin rapat tersebut mengatakan IMB dalam proses pengurusan. Sedangkan tunggakan pajak disanggupinya untuk dibayar. Namun ia meminta keringanan dari Pemko Tanjungpinang untuk mencicilnya.

Kesediaan Ricard pun disambut baik Syahrul. Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung berkembangnya investasi di daerah ini. Apalagi Rimba Jaya merupakan salah satu pusat perdagangan di daerah Tanjungpinang yang mampu membangkitkan geliat ekonomi masyarakat.

“Namun pengusaha juga mematuhi Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Pengusaha memiliki hak, namun jangan lupakan kewajibannya. Harus ada IMB baru mendirikan bangunan, pajak juga dibayar karena akan digunakan kembali untuk kelangsungan pembangunan,” jelasnya. (mat)

Loading...