Nasib Pelabuhan Dompak, Nilai yang Dikorupsi Lebih Besar dari Nilai Proyek

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berkas penyidikan atas nama Hariyadi, dan Berto Riawan, dua orang tersangka tindak pidana korupsi Pelabuhan Dompak dengan nilai sekitar Rp 5 miliar (lebih besar dari nilai proyek Rp 9,2 miliar), diserahkan untuk kedua kalinya dari penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018).

Sebelumnya, penuntut di kejaksaan meminta adanya perbaikan di berkas yang sudah dikirimkan penyidik di Satreskrim sebelumnya (P19). Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjawab suarasiber.com, kemarin, di sela ekspose tersangka pelaku jambret.

“Sudah. Rabu (5/12/2018) kita serahkan kembali berkas tersangka (korupsi) ke kejaksaan,” kata Efendri Ali.

Kedua tersangka, yaitu Hariyadi, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KsOP) Tanjungpinang. Sementara tersangka Berto Riawan, adalah Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Tersangka Hariyadi, dan Berto Riawan, terlibat dalam pembangunan Pelabuhan Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang. Anggarannya berasal dari APBN Perubahan tahun 2015 dengan pagu sebesar Rp 9.783.700.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 9.242.350.000. (mat)

Loading...