Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot ASN

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Protes dan masukan dari masyarakat terhadap Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akhirnya direspon.

Suarasiber.com mendapatkan salinan press release dari Kemendagri terkait pencabutan instruksi tersebut, Jumat (14/12/2018). Instruksi menteri ini sendiri ditekan Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018.

[embeddoc url=”http://suarasiber.com/wp-content/uploads/2018/12/press-release-14-Desember-2018.pdf” download=”all”]

“Ada beberapa pertimbangan dan masukan dari masyarakat yang melihat ini dari sudut pandangan berbeda, oleh karena itu bapak menteri merespons masukan itu,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, seperti dituliskan dalam siaran persnya.

Disampaikan oleh Hadi, sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. “Tapi karena direspons dan ada masukan dari masyarakat Pak Menteri pun mencabut aturan tersebut,” kata Hadi.

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Artinya hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kemendagri dan BNPP, tidak ada pengaturan ke daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :

Kejati Akan Panggil Anggota DPRD Kepri

Kisah Mengharukan Badut Penari Biayai Sekolah 3 Adiknya (1)

Wabup Puji Para Pemimpin Bintan Tempo Dulu

Hadi juga menambahkan, Inmendagri ini sifatnya imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan,” jelas Hadi.

Dalam instruksinya Tjahjo menyebut enam perintah. Untuk aparatur sipil negara laki-laki, Tjahjo memerintahkan untuk berambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni. Tjahjo juga menginstruksikan bawahannya agar menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot. Tjahjo juga meminta ASN menggunakan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan mereka berambut rapih dan tidak megecat rambut warna-warni. Sedangkan untuk yang memakai jilbab, mereka diimbau memasukannya ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbab juga harus polos. (mat)

Loading...