Korupsi, Mantan Kadinsos Karimun Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bendaharanya Diganjar 6 Tahun 6 Bulan Penjara
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Di saat sejumlah PNS berupaya melawan pemecatan karena menjadi terpidana korupsi, 2 PNS Pemkab Karimun malah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/11/2018).
Keduanya adalah Indra Gunawan, mantan Kepala Dinas Sosial Pemkab Karimun. Dan, Ardiansyah mantan bendahara di Dinas Sosial Pemkab Karimun. Mereka dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran Bansos dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.
Indra Gunawan divonis bersalah melakukan korupsi dan dihukum dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Ditambah lagi dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 2.728. 202.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Terungkap, Saat Menjalin Hubungan dengan Supartini, Nasrun Sudah Punya 2 Istri
Hari Armada Bukan Kegiatan Seremonial Semata
Selama Satu Jam Nasrun Menundukkan Kepala
Sedangkan Ardiansyah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Ditambah dengan kewajiban mengembalikan uang negara Rp 323.260. 000 subsidair 3 tahun penjara. Jika dalam waktu sebulan tak mampu membayarnya.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Amalia SH, Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Amalia menuntut Indra Gunawan dengan hukuman 8 tahun 6 bulan. Sedangkan Ardiansyah dituntut 7 tahun 6 bulan. Ditambah denda miliaran rupiah. (mat)