Ketika Terdakwa Ditawari Minum dan Balsem di Sidang Perkara Korupsi…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Belum pernah terlihat di persidangan di pengadilan ada terdakwa yang disuguhi teh O (teh panas)! Tak cuma itu, salah seorang terdakwa yang mulai lemah juga diberi balsem.

Itulah yang terjadi di persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018).

Persidangan itu memang melelahkan. Tak cuma bagi majelis hakim, panitera, jaksa penuntut, pengacara, terdakwa, dan petugas serta saksi. Para pengunjung sidang pun hilir mudik keluar masuk ruangan sidang.

Itu terjadi karena sidang perkara korupsi pembangunan pasar modern Natuna, berlangsung dari pagi hingga tengah malam. Ada 29 saksi yang dihadirkan di sidang perdana yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH. Ada 8 terdakwa yang dihadirkan.

Ke-8 orang itu adalah Minwardi, M Asegaf, Nursyamsi, dan Duwi. Kemudian, Heri, Lukman H, Dimas dan M Basyir. Beberapa diantaranya sudah tua, dan terlihat ringkih.

Mereka duduk di kursi deretan pengacara. Karena, agenda persidangan sejak siang hingga tengah malam, untuk mendengarkan keterangan 29 saksi.

Lamanya waktu persidangan membuat beberapa terdakwa harus bolak balik buang air ke toilet di belakang pengadilan. Saat keluar mereka dikawal jaksa dan polisi.

Baca Juga:

Perhatian, Jalan Tanjungsiambang segera Berstatus Kawasan Tertib Lalu Lintas

Tim PNS Mako Lantamal IV Paling Jago Hias Tumpeng

Peminta-minta Ini Dapat Bantuan Sembako dari Polisi

Ada 8 terdakwa yang dihadirkan di persidangan perkara korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Natuna di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018) berlangsung hingga tengah malam.

Ketika jarum jam mulai menunjukkan angka 9 (21.00), seorang terdakwa tampak lunglai. Wajahnya terlihat pucat dan tangannya bersedekap ke dada. Rupanya hal itu terlihat oleh Santonius Tambunan, yang tengah menyimak keterangan saksi.

Santo, sapaan akrabnya, langsung menginterupsi saksi. Kemudian, menanyakan kesehatan terdakwa itu dan dijawab sehat. Namun, Santo tak mau ambil risiko terjadi sesuatu pada terdakwa di ruangan sidang.

“Bapak kurang enak badan? Dinginya ya badannya. Mau teh panas?” kata Santo, yang disambut anggukan kepala serta senyum semringah dari terdakwa itu.

Santo kemudian meminta pegawai pengadilan untuk mencarikan teh panas. Juga balsem. Tak lama berselang, pegawai itu pun datang membawa segelas teh panas dan balsem. Untuk terdakwa itu.

“Yang lain kalau ada merasa tak enak badan kasih tahu, ya. Yang mau ke toilet juga. Acungkan jari terus ke belakang. Jangan ditahan-tahan,” ucap Santo.

Suasana sidang yang tegang berubah cair, melihat terdakwa begitu semangatnya meminum teh itu. Pengunjung sidang dan semua yang hadir di ruangan pun tersenyum.

“Asenya (pendingin ruangan) dinaikkan ya (suhunya),” ucap Santo sambil tersenyum meraih remote AC di atas meja hijau.

Usai diskor karena kejadian itu, sidang pun dilanjutkan kembali. Jaksa penuntut, Heri dengan lincah mengarahkan pertanyaan yang terkait dengan tipikor itu.

Ada 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang itu. Kemudian, 2 orang panitera pengganti serta 5 penasihat hukum, antara lain Dr Edy Rustandi SH MH, dan rekan serta Sri Ernawati SH dan juga Bambang Yulianto SH. (mat)

Loading...