Kemenag Tanjungpinang Deteksi Aliran Dini Paham Aliran Keagamaan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Drs H Erman Zaruddin, camat dan Kapolsek Tanjungpianng Barat dan Tanjungpinang Kota, Kaban Kesbangpol Penmas, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan para Kepala KUA Kecamatan menyelenggarakan rapat tentang deteksi dini dan identifikasi paham aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat, Rabu (28/11/2018).

Erman menjelaskan teknis pendeteksian dini tentang paham aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

“Dimulai dari identifikasi sasaran, lalu analisa terhadap asal sebuah aliran, motivasi timbulnya aliran tersebut dan lembaga payung hukum sebagai tempat sebuah aliran tersebut bernaung,” ujar Erman.

Baca Juga:

Genjot Pajak, Wako Tanjungpinang Ikuti Rekomendasi KPK

Geledah Sel Tahanan Wanita di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Petugas Temukan Benda-benda Ini

Jembatan Roboh, Pelajar di Marok Tua, Lingga, Sekolah Naik Perahu Karet TNI AL

Selanjutnya dikembangkan kembali dengan menelisik sejauh mana aliran menyebar di tengah masyarakat. Harus diketahui juga pokok ajaran yang disebarkan serta cara merekrut anggota.

Keputusan apakah ada penyimpangan dalam sebuah aliran harus berdasarkan fatwa oleh pihak yang berwenang. Jika Islam fatwanya dikeluarkan oleh majelis ulama.

“Barulah kita boleh menyebut apakah menyimpang atau tidak,” lanjut Erman.

Sedangkan identifikasi kelompok aliran yang telah dianggap menyimpang tersebut tersebut ditinjau dari tiga perspektif yakni korban, sosial dan hukum. (mat)

Loading...