Kejahatan Masa Lalu Antar Pejabat dan Anggota DPRD Ini ke Tahanan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penahanan FR (Fakhtur Rohman) pegawai Pemkab Trenggalek, Jatim, Kamis (13/12/2018), dan Sukaji, Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar di DPRD Trenggalek yang sudah lebih dulu ditahan (31/11/2018) lalu, bukan lagi peristiwa luar biasa. Karena sudah terlalu jamak terjadi.

Meski begitu, penahanan keduanya oleh Kejari Trenggalek tetap memiliki nilai khusus. Yang bisa dipelajari oleh para pejabat Pemda, dan para anggota DPRD di manapun di Tanah Air.

Bahwa, keduanya ditahan karena kejahatan yang dilakukan di masa lalu. Di tahun 2007! Atau sudah sekitar 11 tahun yang lalu. Yang berarti juga, kejahatan yang dilakukan saat ini bisa saja tersimpan dengan rapi. Tapi jangan senang dulu.

Karena, kejahatan itu bisa akan diungkap 5 tahun lagi. Atau 8 tahun lagi. Atau 11 tahun lagi, seperti yang terjadi pada Fakhtur Rahman dan Sukaji ini. Keduanya terlibat kasus suap, yang modusnya hingga kini masih terus dilakukan di banyak daerah di Indonesia, yaitu saat pembahasan APBD!

Saat itu, kata Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa SH MH, yang mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Pemkab Trenggalek akan menambah modal di badan usaha milik daerah (BUMD) dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar.

Baca Juga:

Baterai Panel Surya Hilang, Pelabuhan Letung Remang-remang

Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot ASN

Kejati Akan Panggil Anggota DPRD Kepri

Kisah Mengharukan Badut Penari Biayai Sekolah 3 Adiknya (1)

Rencana ini dimanfaatkan Sukaji, anggota DPRD Trenggalek. Dia menjamin pembahasan penambahan itu akan berjalan lancar. Syaratnya sederhana saja, dia minta uang Rp 200 juta ke direktur BUMD setempat yang saat itu dijabat Gatot P.

Gatot yang selain direktur juga sebagai PNS di Pemkab Trenggalek tak mampu menolak permintaan Yang Terhormat itu. Memang nyaris tak ada pejabat yang berani menolak permintaan dari Yang Terhormat. Berani menolak berarti berani dibuli saat rapat dengar pendapat atau anggarannya akan diminimalkan.

“Tersangka FR (Fakhtur Rohman) membuat rekening khusus untuk menerima transfer dari G (Gatot) ke S (Sukaji). Setelah ditransfer Rp 200 juta, uangnya diambil FR dan S sekitar Rp 165 juta. Setelah itu kartu ATM-nya dipegang S,” jelas Lulus Mustofa.

Kini, keduanya meringkuk di balik terali besi di Rutan Trenggalek. Untuk memertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan di masa 11 tahun yang lalu. (mat)

Loading...