Hina Presiden, Habib Bahar Jadi Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah dicekal per 1 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith yang dipanggil dan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melaksanakan gelar perkara di Bareskrim. Hal ini disampaikan Kombes Pol Syahar Diantono, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Dalam kesempatan itu, Syahar juga menjelaskan Habib Bahar tidak ditahan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait dengan salah satu isi ceramahnya yang menyebut Presiden Jokowi banci. Dan, dilaporkan oleh organisasi Jokowi Mania dan Cyber Indonesia sebagai bentuk ujaran kebencian. Juga sebagai bentuk penghinaan kepada Kepala Negara. (mat)

Loading...