Berkas Dokter Penyuntik Bidan 56 Kali Dikirim ke Jaksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berkas penyidikan dokter di RSUP Ahmad Tabib Kepri, dr Yusrizal Saputra SpOG (Spesialis Obstetri & Ginekologi (kebidanan dan kandungan), tersangka penganiaya bidan Winda, sudah selesai disusun penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya, berkas dokter yang menyuntik bidan Winda hingga 56 kali akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjawab suarasiber.com, kemarin.

“Insyaallah, Senin nanti (10/12/2018) kita serahkan (berkas penyidikan) ke kejaksaan,” kata Efendri Ali, sembari menambahkan untuk penyerahan tersangka belum dilaksanakan.

Berkas penyidikan itu nantinya diteliti oleh penuntut umum di Kejari Tanjungpinang. Jika sudah lengkap, penuntut umum akan menyatakan (P21). Setelah dinyatakan P21 barulah polisi menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Jika penuntut umum menyatakan berkas penyidikan polisi belum lengkap atau perlu diperbaiki yang disertai dengan petunjuk, akan dinyatakan P19. Jika demikian, maka polisi akan bekerja kembali melengkapi petunjuk penuntut umum.

Setelah itu baru diserahkan kembali ke jaksa. Jaksa akan meneliti kembali, dan jika sudah tepat akan dinyatakan P21. Namun, jika masih belum lengkap akan dinyatakan P19 lagi. Dan, prosesnya berulang kembali sampai P21. (mat)

Loading...