Alhamdulillah, Kepri Miliki Satu Lagi Perguruan Tinggi Negeri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Sultan Abdul Rahman (SAR) Kepri, Kamis (27/12/2018). Dengan demikian ada lebih banyak pilihan bagi warga untuk memilih kuliahnya di PT negeri, selain UMRAH dan Politeknik Negeri Batam.

Lukman sendiri bersyukur akhirnya bisa berkunjung ke Tanjungpinang setelah tertunda beberapa kali karena agenda kenegaraan yang padat.

“Saya sangat bersyukur karena dapat berkunjung ke Tanjungpinang setelah sekian kali mengalami perubahan jadwal. Alhamdulillah akhirnya bisa hadir di sini untuk meresmikan STAIN SAR Kepri,” ujar Menag, dilansir dari kepri. kemenag.go.id.

Baca Juga :

3 Oknum Polisi Tanjungpinang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Kuasa Hukum Ady Sebut Pelaporan Akun Mandala Pancur bentuk Pendidikan Hukum

Juragan Sabut Kelapa Polisikan Akun Facebook Mandala Pancur

Jumat Berbagi, Nikmatnya Berbagi Rezeki, Berbagi Bahagia untuk Sesama

Disebutkannya, STAIN SAR adalah perguruan tinggi yang sudah cukup lama dipersiapkan untuk dinegerikan. Kemenag disebutnya sedang sangat serius membenahi lembaga pendidikan Islam, baik pesantren, madrasah dan perguruan tinggi agama agar dapat bersaing di era global.

“Kami menyadari betul, setelah lulus madrasah dan pesantren generasi muda kita membutuhkan perguruan tinggi keagamaan yang representatif sehingga bisa kita saksikan kemana pun kita melangkah di Nusantara ini kita akan jumpai gedung-gedung baru pada Perguruan Tinggi Islam Negeri. Semuanya kita bangun sarananya karena kita sangat serius membangun ini, termasuk STAIN SAR Kepri. Apresiasi saya yang tinggi kepada semua pihak yang telah turut membangunnya,” ucap Menag.

Selain STAIN SAR, Menag juga meresmikan sejumlah proyek strategis di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri.

Termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kanwil Kemenag Kepri yang merupakan program unggulan Kementerian Agama. Sejak tahun 2017 lalu Kemenag mewajibkan seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia untuk memiliki PTSP.

Setiap Kemenag Kabupatan/Kota di Indonesia wajib memilikinya pada 2019 sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (mat)

Loading...