296 Peserta Tes CPNS Pemkab Bintan yang Lulus SKD Ikuti Ujian SKB

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Meski hasil ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Pemkab Bintan 2018 hanya menyisakan 61 orang yang lulus passing grade, namun 296 peserta tetap bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Keputusan ini mengikuti salinan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26- 30/D8101/XII/18.03 tangga 03 Desember 2018 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Di sana dituliskan bahwa 296 yang lulus SKD bisa mengikuti SKB,” ujar Ami Rofian, Kabid Mutasi BKPPD Kab Bintan, Rabu (5/12/2018).

Khusus formasi guru, jelasnya, yang memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi ketentuan hari ini , Rabu (5/12/2018) seluruhnya diwajibkan mengikuti Verifikasi Faktual Dokumen di Kantor BKPPD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu dengan membawa dokumen asli (Ijazah, Transkip Nilai, Sertifikat PPG, dan Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga:

Lantik 13 Pejabat, Kakanwil Kemenag Kepri Ingatkan 5S

Oknum DPRD Bintan Kembalikan Uang Perjalanan Dinas dan Akomodasi yang Diduga Dikorupsi, Ferry Tass: Penyelidikan Tetap Jalan!

Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Kepri, Mantan Plt Bupati Lingga Diperiksa di Kejati

Hasil SKD Penerimaan CPNS selengkapnya dapat dilihat dan diakses melalui website https://bkppd.bintankab.go.id.

Soal tes CPNS ini, Bupati Bintan H Apri Sujadi SSos menuturkan proses seleksi pada dasarnya seluruhnya diserahkan kepada Panselnas.

“Kami mengharapkan hasil seleksi yang terbaik, kita serahkan keseluruhannya kepada Panselnas. Semoga berjalan lancar, aman untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan ASN di lingkungan Pemkab Bintan,” tutur Bupati.(mat)

Loading...